Rabu,27 September 2023, Pemerintah Desa Bebandem menerima Tim Pendataan Penduduk Non Permanen. Tim ini terdiri dari Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem, Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Karangasem dan Kecamatan Bebandem. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implemenasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sehingga bagi penduduk non permanen diminta untuk mematuhi dan mengikuti aturan/regulasi tentang Kependudukan yang berlaku.
Kirim Komentar