Berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai Nomor : SE-19/BC/2012 tentang Pengawasan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagai Barang Kena Cukai yang tidak dipungut cukai, maka Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Bali sesuai surat tugas Nomor : ST-209/KBC.1302/2023 melaksanakan monitoring pengawasan di Desa Bebandem. Ramdhan Ghozali Abidin dan Aldo Setia Firmansyah sebagai pelaksana pemeriksa melakukan kunjungan langsung ke Banjar Dinas Tihingseka karena di Banjar Dinas ini ada kelompok Tani Arak Bhuana Sari yang beranggotakan 70 KK. Tim diantar oleh Kelian Banjar Dinas Tihingseka, I Made Suardita. Tim melakukan pemantauan proses produksi, kadar alkohol dan pemasaran arak yang dihasilkan oleh masyarakat. Kelompok ini berharap penjualan arak yang diproduksi ada peningkatan apalagi dengan sudah ditetapkannya hari arak setiap tanggal 29 Januari yang digagas oleh Bubernur Bali Wayan Koster dengan tujuan untuk merayakan arak sebagai tradisi budaya dan warisan leluhur.
Kirim Komentar