Sesuai amanat Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Perbekel menyampaikan informasi APBDesa kepada masyarakat melalui media informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Jumat, 17 Pebruari 2023 Pemerintah Desa Bebandem menginformasikan APBDesa kepada masyarakat melalui pemasangan baliho. Baliho dengan ukuran 3 X 4 meter tersebut terdiri dari, Infografis APBDesa Tahun Anggaran 2023, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Infografis Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Selain baliho, informasi juga dilakukan di media sosial desa seperti facebook (DesaBebandem_id) dan website desa (www.bebandem.desa.id). Bagi masyarakat atau pihak lain yang ingin mengetahui informasi APBDesa Desa Bebandem, silahkan membuka atau mengunjungi media sosial desa Bebandem di atas.
Kirim Komentar