Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022, Pemerintah Desa Bebandem menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Angaran 2023. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, Perbekel dan Perangkat Desa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat lainnya. Jumlah KPM yang ditetapkan adalah 72 KK yang sumber datanya berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Anggaran yang dipersiapkan dalam APBDesa sebesar Rp.259.200.000 atau sebesar 24,32 persen dari anggaran Dana Desa yang diterima Tahun 2023. Besaran BLT yang akan diterima masing-masing KPM setiap bulannya adalah Rp. 300.000 selama 12 (dua belas) bulan. Sebelum direalisasikan, KPM BLT DD akan dibuatkan Peraturan Perbekel dan Surat Keputusan Perbekel tentang KPM BLT DD.
Kirim Komentar