Untuk meningkatkan kedisiplinan perangkat desa di lingkungan Kantor Perbekel Bebandem, mulai 2 Januari 2023 sudah diberlakukan absensi sidik jari. Pengadaan mesin ini sudah dilakukan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2022 lalu. Mesin absen ini mulai diterapkan setelah semua data nama Perangkat Desa terekam. Perangkat Desa wajib melakukan absensi masuk mulai pukul 07.00-08.00 wita dan absensi pulang pukul 15.15 wita. Selanjutnya setelah satu bulan, kehadiran akan dicetak oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
Kirim Komentar